Ayah Paksa Anak Kandungnya Berhubungan Intim Beberapa Kali Ditangkap

Loading...

Suarasiber.com – Seorang kakak mendapatkan pengaduan dari adiknya sambil menangis. Betapa kaget sang kakak ketika si adik mengaku menjadi korban pelampiasan nafsu syahwat ayah kandung.

Peristiwa ini terungkap berkat laporan ayah kandung ke polisi jika kedua anaknya kabur meninggalkan rumah. Polisi pun bergerak mencari keberadaan dua anak tadi.

Ketika ditemukan, perbuatan sang ayah pun terbongkar. Rupanya kepergian kakak adik dari rumah karena si adik takut ayahnya akan kembali memaksanya berhubungan badan.

Si kakak sendiri baru tahu kejadian yang menimpa adiknya pada hari Kamis (23/9/2021). Kala itu adiknya mengadu sambil menangis. Ia mengaku sudah dipaksa berhubungan badan oleh ayak kandung mereka sebanyak enam kali.

Melansir kabarbatam.com, perlakuan tersebut dilakukan ayah di kamar atas, kamar depan dan kamar belakang, pada waktu tengah malam.

“Adik melakukannya dengan terpaksa karena takut dengan ancaman. Setiap kali melakukan perbuatanya, si ayah mengancam akan memukul kalau berteriak atau menolak,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga di Polsek Sekupang, Sabtu (2/10/2021).

Pada hari Sabtu, (25/09/2021), kakak adik kompak kabur dari rumah. Mengetahui kedua anaknya tak ada di rumah, si ayah lapor ke Polsek Sekupang.

Kedua anak tersebut ditemukan dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Dan berakhir sudah petualangan nafsu syahwat ayah mereka.

Jika sebelumnya si ayah melaporkan anaknya kabur, kali ini polisi menjemputnya di rumah untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tak eloknya.

Ia dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Ancamannya hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar. Lantaran pelakunya ayah kandung korban, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1), demikian jelas Iptu Buhedi Sinaga. (man)

Loading...