Sejoli Pelaku Video Porno yang Ditangkap Ternyata Sudah Bikin 26 Konten

Loading...

Suarasiber.com – Sepasang kekasih yang membuat video porno dan belakangan ini viral di media sosial, yaitu RTM (31) dan PVT (30), ditangkap polisi. Mereka merekam adegan video porno tersebut di salah satu hotel di Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya sengaja membuat video konten porno dan mengunggahnya di salah satu situs porno.

Kemudian, para pelaku menjual video tersebut pertayang (pay per view) untuk mendapatkan keuntungan. Ulah mereka tercium dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengamankan keduanya.

“Kita amankan keduanya di salah satu kos-kosan yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,” ujar Erdi dalam Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jumat (19/3/2021).

Erdi sebagaimana dikutip dari humas.polri.go.id menerangkan, kedua tersangka sudah memproduksi 26 video mesum sejak bulan November 2020 yang seluruhnya diunggah di situs Pornhub.

“Mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp 19,5 juta dari menjual konten di situs porno. Motifnya karena kebutuhan ekonomi, untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” ucap Kabid Humas.

Petugas berhasil menyita barang bukti seperti 1 unit telepon genggam jaket jeans warna biru, 1 buah tas warna merah, 1 pasang sandal wanita, dan 1 buah kacamata dengan warna hitam dan frame abu-abu.

Akibat perbuatannya , keduanya dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. sehingga terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak enam miliar rupiah. (mat)

Loading...