Sejoli Karyawan Swalayan Penggugur Janin Ditangkap Polres Karimun

Loading...

Suarasiber.com – Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri mengungkap aborsi yang dilakukan sejoli, PS dan pacarnya R. Janin hasil aborsi dikuburkan di belakang rumah di Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021) mengatakan janin yang digugurkan di perut PS telah berusia 6 bulanan.

PS dan R sama-sama bekerja di sebuah swalayan yang sudah berhubungan selama setahun. R masih lajang sementara PS statusnya belum cerai meski sudah lama berpisah dengan suaminya.

Keduanya nekad aborsi karena malu dengan hasil hubungan gelap yang mereka dilakukan. R membeli obat penggugur janin melalui toko online.

“Ada 4 jenis obat yang dibeli pelaku R secara online dengan harga Rp400.000,” terang Adenan.

Sesuai meminum obat, PS mengeluarkan ari-ari dan gumpalan darah dan memasukkannya ke plastik hitam yang diberikan R. Lelaki ini kemudian menguburnya di belakang rumah.

Namun tak berselang lama R kembali membongkarnya karena ternyata masih ada yang tersisa.

Kondisi PS sendiri saat ini masih lemah dan dirawat di sebuah rumah sakit. Dari keterangan R, ia menyesali perbuatannya.

PS terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Demikian juga dengan R, akan dikenakan Pasal 343 K.U.H.Pidana dengan hukuman yang berbeda. (adi)

Loading...