Sabtu, 29 November 2025

Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Angin Segar bagi Investor

Tayang:


BINTAN (suarasiber) – Investasi di kawasan FTZ Bintan semakin dipermudah. Kali ini, calon investor yang mengeluhkan berbagai persoalan terkait perizinan usaha bisa melaporkannya ke Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Satgas ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha oleh Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Koordinator Kementerian Perekonomian RI.

Untuk kali pertama, Perpres nomor 91/2017 ini disosialisasikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Bintan kepada 100 perusahaan di dalam kawasan FTZ, Senin (23/4) kemarin.


Anggota IV BP Bintan bidang pengawasan dan pengendalian, Radief Anandra menyampaikan, sosialisasi pengaduan perizinan dari implementasi Perpres nomor 91/2017 ini, bertujuan untuk memberikan informasi kepada investor. Selama ini, kemungkinan ada investor mengalami kendala atau keluhan dalam pengurusan perizinan, yang disebabkan regulasi.

“Dengan diterbitkannya Perpres 91/2017, investor yang menghadapi masalah atau keluhan, sudah bisa lapor ke Satgas percepatan pelaksanaan berusaha,” kata Radief.

Satgas ini dibentuk dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan ada Satgas Nasional. Keluhan awal, disampaikan oleh investor kepada Satgas kabupaten/kota. Jika tidak selesai, bisa ditindaklanjuti ke Satgas provinsi, dan bisa sampai ke Satgas Nasional.

“Satgas yang diketuai oleh pejabat Sekda ini dibentuk, untuk mencari solusi dari keluhan investor,” jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Plt Ketua BP Bintan HM Saleh Umar. Saleh Umar mencontohkan, saat ini pengusaha ada yang mengeluh tentang implementasi UU nomor 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Terutama larangan membangun 100 meter dari bibir pantai (pasang tertinggi). Sementara, di Bintan memiliki potensi pariwisata pantai.

“Hal-hal seperti ini bisa dilaporkan kepada Satgas percepatan pelaksanaan berusaha tadi. Begitu juga dengan kendala yang berkaitan dengan perizinan lainnya atau terkendala tata ruang, bisa dilaporkan ke Satgas,” tegas Saleh Umar.

Edi Martha seorang perwakilan perusahaan kawasan pariwisata Lagoi mengatakan, aturan tentang pengaduan perizinan dari Perpres nomor 91/2017 ini, menjadi angin segar untuk kelancaran pengembangan investasi di Bintan. Selama ini, sebagian pengusaha ragu untuk membangun investasi, karena terkendala regulasi.

“Sekarang kita melihat, sudah banyak kemudahan dalam berinvestasi. Pelayanan di dalam kawasan FTZ semakin baik dan mudah, serta cepat,” kata Edi Martha. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

UMKM Bangkit! Desa Ekang Anculai Sajikan Festival Kuliner Tradisional dan Pawai Budaya 2025

Salah satu objek wisata di Ekang Anculai. Foto - Istimewa via Instagram travel_tanjungpinang

DPRD dan Pemkab Bintan Sahkan Ranperda APBD 2026, Bupati Roby Tegaskan Komitmen Pembangunan Daerah

new.suarasiber.com/,( Bintan ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Peringati Hari Guru Nasional 2025, Bupati Bintan: “Guru Adalah Pilar Kemajuan Bangsa”

new.suarasiber.com/,( Bintan ) - Pemerintah Kabupaten Bintan menggelar Upacara...

APBD 2026 Dibahas: Bupati Roby Hadirkan Dua Ranperda Strategis di Rapat Paripurna DPRD Bintan

new.suarasiber.com/,(Bintan) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan...