Meski Jam Malam di Karimun Direvisi, Masih Juga Dilanggar

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Aunur Rafiq Bupati Karimun, Provinsi Kepri merevisi kebijakan jam malam dari pukul 20.30 – 04.00 menjadi 22.00 – 04.00 sejak, Kamis (9/4/2020).

Walau sudah direvisi, namun masih banyak warga yang membandel dan mengabaikannya. Mereka tetap beraktivitas di luar rumah.

Kondisi itu terpantau saat tim gabungan Polri/TNI dan unsur masyarakat melaksanakan patroli sejak pukul 21.30 – 24.00 di sejumlah lokasi Tanjungbalai Karimun.

“Patroli menyosialisasikan revisi perubahan jam malam. Sekaligus, menertibkan toko, kedai dan warga yang masih beraktivitas di luar rumah di atas pukul 22.00.

Karena, meski jam malam sudah dikurangi. Namun, tetap saja masih ada kedai atau gerobak yang beraktivitas,” kata Kapolsek Tanjungbalai Karimun AKP Budi Hartono menjawab suarasiber.com, Jumat (10/4/2020).

Sejumlah imbauan pun disampaikan ke warga saat patroli itu. Antara lain:

  1. Penyampaian maklumat Kapolri dilarang kumpul-kumpul.
  2. Penyampaian SE Bupati untuk tidak makan minum di tempat kedai (take away) dan pembatasan jam operasional malam maksimal pukul 22.00.
  3. Imbauan agar melaksanakan physical distancing, berdiam di rumah, menjauhi keramaian dan tidak bepergian kecuali sangat penting.
  4. Jika keluar rumah agar selalu menggunakan penutup mulut/masker.
  5. Imbauan agar mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir ataupun dengan menggunakan hand sanitizer.
  6. Jangan mudah panik dan resah terhadap pemberitaan yang berkaitan dengan penyebaran virus Covid-19.
  7. Segera laporkan ke Puskesmas atau rumah sakit jika mengalami gejala-gejala sakit yang mirip dengan covid 19. (mat)
Loading...