Radja Ajukan PK, Ditolak Mahkamah Agung

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Radja Tjelak Nurdjalal, eks-Sekda Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), harus menelan pil pahit. Karena MA menolak PK yang diajukannya.

Santonius Tambunan SH MH, saat dikonfirmasi suarasiber.com, mengatakan belum menerima salinan putusan PK dari MA tersebut. Namun, jika sudah diumumkan di website MA, maka hal itu benar.

“Kalau sudah ada (diumumkan) di website MA, benarlah itu. Tapi kita di PN (Tanjungpinang) belum mendapat salinan atau kabar tersebut,” kata Santo.

Sebelumnya redaksi menerima informasi perkara PK no: 238 PK/Pid.Sus/2019. Disebutkan PK Radja, ditolak MA.

Dengan ditolaknya PK ini, mau tak mau Radja harus menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA. Berdasarkan putusan kasasi MA yang diteken Artidjo Alkostar (11/1/2018), Radja divonis 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.

Kemudian, harus membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar, dikompensasi uang yang disita penyidik. Jika tak dibayar diganti penjara 3 tahun.

Baca Juga:

Dan, Ferrari Pun Tersenyum

Ponpes Madani, Ceruk Ijuk, Bintan Jadi Cabang ke-14 Tebuireng

Jadikan Provinsi Berbasis Kepulauan Menjadi Provinsi Istimewa Sebelum Pemindahan Ibu Kota

Hukuman dijatuhkan ke Radja, terkait dengan korupsi pengadaan mess daerah, dan asrama mahasiswa Anambas.

Di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Radja divonis 5 tahun penjara. Ditambah dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tanpa tambahan vonis uang pengganti.

Di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Radja divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Di tingkat kasasi di MA, hukuman Radja bertambah jadi dua kali lipat. (mat)

Loading...