Sabtu, 29 November 2025

Radja Ajukan PK, Ditolak Mahkamah Agung

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Radja Tjelak Nurdjalal, eks-Sekda Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), harus menelan pil pahit. Karena MA menolak PK yang diajukannya.

Santonius Tambunan SH MH, saat dikonfirmasi suarasiber.com, mengatakan belum menerima salinan putusan PK dari MA tersebut. Namun, jika sudah diumumkan di website MA, maka hal itu benar.

“Kalau sudah ada (diumumkan) di website MA, benarlah itu. Tapi kita di PN (Tanjungpinang) belum mendapat salinan atau kabar tersebut,” kata Santo.


Sebelumnya redaksi menerima informasi perkara PK no: 238 PK/Pid.Sus/2019. Disebutkan PK Radja, ditolak MA.

Dengan ditolaknya PK ini, mau tak mau Radja harus menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA. Berdasarkan putusan kasasi MA yang diteken Artidjo Alkostar (11/1/2018), Radja divonis 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.

Kemudian, harus membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar, dikompensasi uang yang disita penyidik. Jika tak dibayar diganti penjara 3 tahun.

Baca Juga:

Dan, Ferrari Pun Tersenyum

Ponpes Madani, Ceruk Ijuk, Bintan Jadi Cabang ke-14 Tebuireng

Jadikan Provinsi Berbasis Kepulauan Menjadi Provinsi Istimewa Sebelum Pemindahan Ibu Kota

Hukuman dijatuhkan ke Radja, terkait dengan korupsi pengadaan mess daerah, dan asrama mahasiswa Anambas.

Di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Radja divonis 5 tahun penjara. Ditambah dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tanpa tambahan vonis uang pengganti.

Di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Radja divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Di tingkat kasasi di MA, hukuman Radja bertambah jadi dua kali lipat. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...