Perhatian! BPJS Aktif Jadi Syarat Ngurus SIM dan STNK

Loading...

Suarasiber.com – Malas membayar iuran BPJS sementara SIM dan STNK sudah mati dan ingin mengurusnya. Warga harus paham jika pengurusan SIM dan STNK salah satu syaratnya BPJS aktif.

Peraturan tentang hal ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi melalui Inpres No. 1 Tahun 2022, menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Salah satu poin penting dalam Inpres tersebut berbunyi: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Melansir Humas Polri, Sabtu (4/9/2022), Kakorlantas Polri irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya bakal menyiapkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Menurut dia, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.

Mengingat sudah menjadi syarat, Firman mengimbau masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...