Edi Irawan, Mantan Plt Bupati Lingga Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,276 Miliar

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Edi Irawan (53), Mantan Plt Bupati Kabupaten Lingga yang juga mantan Kasatpol PP Kepri, dan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepri ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi perjalanan dinas fiktif oleh Kejati Kepri.

Saat ini, Edi Irawan sebagai Pejabat Fungsional di Inspektorat Daerah Pemprov Kepri.

Selain Edi, Kejati juga menetapkan Maruli (39) mantan Bendahara BPBD Kepri sebagai tersangka. Keduanya dipersangkakan mengorupsi anggaran dana bansos di BPBD Kepri dari tahun 2013 – 2016 dengan nilai sekitar Rp 1,276 miliar.

Hal ini disampaikan Kajati Kepri Dr Asri Agung Putra dalam konferensi pers, Senin (10/12/2018) di Kejati Kepri.

Menurut Kajati Kepri, tim penyidik pidsus Kejati menemukan adanya kegiatan perjalanan dinas di BPBD Kepri, dan dalam pelaksanaannya menggunakan nama-nama fiktif.

Tapi ditemukan dokumen kegiatan. Sehingga, ada indikasi penyimpangan penggunaan anggaran 2013 -2016 tersebut dengan nilai sekitar Rp 1,276 miliar.

“Dari fakta itu, tim penyidik untuk sementata menetapkan 2 tersangka yaitu EI (Edi Irawan) dan Mr (Maruli). Ei selaku pengguna anggaran dan Mr sebagai bendaharawan,” kata Kajati Dr Asri Agung Putra.

Menjawab suarasiber.com, Kajati, mengatakan akan dilihat perkembangannya ke depan. Jika diperlukan tersangka bisa ditahan.

Sedangkan modus yang digunakan, adalah dengan memalsukan tanda tangan pegawai di BPBD Kepri. Dalam perkara ini kejaksaan telah memeriksa 43 orang saksi. (mat)

Loading...