Hot News! Dua Eks-Kadis Pemprov Kepri Tersangka Dugaan Korupsi Rp30 M

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan dua nama, AM dan AT sebagai tersangka. Kedua nama itu disebut-sebut eks-kepala dinas di Pemprov Kepri.

Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Tety Syam, menjawab konfirmasi suarasiber.com, Rabu (6/11/2019).

Kedua eks-kepala dinas itu ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi izin tambang bauksit di Bintan tahun 2018, dan tahun 2019. Jumlah kerugian negara akibat ulah dua eks-kadis ini sekitar Rp30 miliar.

Sebelumnya sudah diberitakan, penyidikan terkait dugaan korupsi ini, berdasarkan Surat Perintah penyidikan dari Kepala Kejati Kepri nomor print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 yang ditandatangani Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri.

Terkait kasus ini sejumlah saksi yang berhubungan dengan kasus ini sudah dimintai keterangan. Tak hanya pegawai Dinas ESDM Pemprov Kepri, tapi juga birokrasi di Pemkab Bintan.

Dan, pengusaha pemilik kuota ekspor bauksit. Yang izinnya dibagi ke belasan perusahaan lainnya.

Informasi yang diperoleh suarasiber.com, saat kedua tersangka ini berkuasa sebagai kepala dinas, izin tambang mudah sekali didapat.

Termasuk, izin penambangan pasir darat di Kabupaten Lingga. Meski tanpa rekomendasi Bupati Lingga sebagaimana disyaratkan peraturan perundangan. Namun, izinnya tetap terbit. (mat)

Loading...