Oknum DPRD Bintan Kembalikan Uang Perjalanan Dinas dan Akomodasi yang Diduga Dikorupsi, Ferry Tass: Penyelidikan Tetap Jalan!

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) –  Kajati Kepri Dr Asri Agung Putra melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Ferry Tass, mengatakan hingga kini penyelidikan dugaan korupsi perjalanan dinas, dan akomodasi tahun 2015 oleh oknum Ketua dan anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bintan masih belum dihentikan.

Meskipun, oknum-oknum itu disebut sudah mengembalikan uang yang diduga sempat dikorupsi ke Kejati Kepri. Informasi yang diterima suarasiber.com, para oknum anggota dewan sudah mengembalikan uang yang sempat mereka korupsi dengan jumlah sekitar Rp76 juta.

Saat dikonfirmasikan suarasiber.com, Selasa (4/11/2018), soal pengembalian uang sejumlah itu, Ferry Tass, membenarkannya.

Baca Juga:

Terkait Dugaan Korupsi di BPBD Kepri, Mantan Plt Bupati Lingga Diperiksa di Kejati

Air Mancur Menari Senilai Rp12 Miliar di Bintan Diuji Coba

Harga Daging Ayam Menanjak, Satgas Pangan Bertindak

“Sudah dikembalikan memang (uang yang sempat dikorupsi). Tapi secara resmi belum dihantikan penyelidikannya,” kata Ferry, yang mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Sulsel ini.

Sebagaimana telah diberitakan uang itu dikorupsi dengan cara mark up beberapa kali perjalanan dinas dan akomodasi. Jumlahnya di bawah Rp 100 juta, dan dinilai lebih kecil dari anggaran penanganan suatu perkara korupsi.

Ada kesan karena nilainya kecil perkara ini dianggap tidak berkualitas. Sementara para pejabat penting di Kejati Kepri beberapa kali menyatakan hanya akan fokus pada perkara korupsi yang berkualitas.

Tidak berkualitasnya dugaan korupsi oleh oknum anggota DPRD Bintan inilah, yang diduga membuat penanganannya terkesan jalan di tempat. Meski penyelidikannya hingga kini tidak pernah ditutup. (mat)

Loading...