Caleg Tak Laporkan Dana Kampanye, KPU: Jika Terpilih Tidak Dilantik

Loading...

Suarasiber.com – Pemilu 2024 di Kabupaten Lingga yang berlangsung aman dan damai ternyata menyisakan pekerjaan rumah bagi KPU dan Bawaslu.

Menyusul dicabutnya laporan dana kampanye seluruh caleg dari Partai Nasdem. Sehingga, semua caleg Partai Nasdem Lingga tidak memiliki laporan dana kampanye. Dan waktu pelaporannya sudah habis.

Begitu juga dengan dua partai lainnya, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Sebagaimana disebutkan KPU Lingga dalam laporan yang disampaikan dengan nomor 55/PL.01.8-PU/2014/2024, terkait laporan hasil audit laporan dana kampanye Pemilu 2024 (29/3/2024).

Terungkap dalam laporan tersebut, Partai Nasdem tidak mematuhi kriteria yang diatur dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu. 

Sebanyak 25 caleg dari Partai Nasdem dilaporkan memiliki nilai penerimaan, pengeluaran, dan saldo sebesar nol rupiah. 

Terkait dampak laporan dana kampanye fiktif terhadap caleg terpilih Partai Nasdem itu Humas Bawaslu Lingga, Ijuanda yang dikonfirmasi terpisah mengatakan belum bisa menjawabnya.

Karena, jelas Ijuanda, saat ini laporan dana kampanye fiktif itu masih dalam proses penanganan hingga ke tahap pengkajian nanti.

“Jadi mohon bersabar untuk dampaknya. Saya blm bisa menjawab itu,” kata Ijuanda saat dikonfirmasi suarasiber.com (5/4/2024).

Ijuanda mungkin sungkan menegaskan dampak laporan fiktif itu bagi 11 caleg terpilih dari Partai Nasdem Lingga.

Namun, KPU Pusat melalui Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan caleg yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tidak akan dilantik.

“Jika mereka (caleg DPD yang belum menyerahkan LPPDK) terpilih, mereka tidak dilantik,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (8/3/2024) seperti dirilis detik.com.

Adapun batas waktu akhir penyerahan LPPDK, adalah tanggal 23-29 Februari 2024.

Idham menambahkan jika calon anggota DPD tersebut tidak melampirkan LPDKK, maka nama caleg itu akan dicoret.

Selanjutnya, perolehan suara yang didapatkan akan diberikan ke caleg DPD selanjutnya.

“Iya, sesuai dengan perurutan perolehan suara tertinggi selanjutnya,” ujarnya. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...