Mantan Dirrekrimsus Polda Kepri, Irjen Pol Syahardiantono, Jabat Kadiv Propam Polri

Loading...

Suarasiber – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Mutasi Jabatan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Surat Telegram tersebut buntut dari penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam sebelumnya Irjen Ferdy Sambo yang di lakukan oleh tersangka Bharada E beberapa waktu silam.

Dalam Surat Telegram tersebut terdapat 25 nama yang akan dimutasikan oleh Kapolri, 10 nama diantaranya merupakan Perwira Polri yang di mutasikan ke Yanma Polri.

Salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Untuk mengisi jabatan Kadiv Propam Polri, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Pol Syahardiantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.

“Irjen Ferdy Sambo sebagai pati Yanma Polri, penggantinya Irjen Syahardiantono Wakabreskrim Polri menjadi Kadiv Propam Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo, Kamis (4/8/2022), mengutip detik.com.

Sebelum ditunjuk oleh Kapolri, Syahardiantono pernah menjabat sebagai Dirrekrimsus di Polda Kepri pada tahun 2014 lalu.

Pria kelahiran Blora, 2 Februari 1970 tersebut merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 1991 juga pernah menjadi Kapolres Pasuruan pada tahun 2010.

Syahardiantono pernah menangani beberapa kasus yang menyita perhatian publik. seperti ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh Bahar bin Smith pada tahun 2018.

Selain itu juga penyelewengan ekspor benih lobster
yang menjerat Kusmianto pada tahun 2020 dengan barang bukti 73.200 ekor benih lobster.

Kapolri berharap, proses penanganan tindak pidana atas meninggalnya Brigadir J ini dapat berjalan dengan baik dan yakin Timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat tentang peristiwa tersebut. (eko)

Loading...