PK5 di Batu 8 Atas Pindahkan Sendiri Gerobaknya Sebelum Diamankan Satpol PP

Loading...

Suarasiber.com – Petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang menertibkan lima lapak pedagang kaki lima (PK5) untuk berjualan di tepi jalan Batu 8 Atas, setelah jembatan, Senin (5/2/2024).

Berdasarkan pantauan suarasiber.com, penertiban ini dilaksanakan pagi hari. Karena pada pukul 11.15 WIB petugas sudah menaikkan lapak dan gerobak ke atas mobil bak terbuka.

Penertiban ini melibatkan belasan petugas Satpol PP, cukup menarik perhatian warga yang kebetulan melintas.

Lapan dan gerobak ini ditertibkan dari lokasi tepi jalan, di atas lahan yang sudah diaspal, berbetasan dengan hutan bakau. Sejumlah pohon membuat kawasan ini cukup rindang sehingga dimanfaatkan oleh sejumlah orang untuk berjualan.

Sementara di seberang jalan adalah tempat pembuangan sampah yang setiap saat hilir mudik kendaraan sampah serta aktivitas para pemulung.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP kota Tanjungpinang Yusri Sabaruddin menjelaskan bahwa PKL itu telah melanggar Perda Nomor 7/2018 tentang ketertiban umum.

“Sebelum diterbitkan, Satpol PP telah memberikan pemberitahuan dan imbauan secara lisan kepada para PKL,” kata Yusri.

Lantaran tenggat waktu yang diberikan habis, pihaknya turun ke lokasi. Sebenarnya ada lima lapak atau gerobak yang akan diamankan, namun dua di antaranya sudah dipindahkan sendiri oleh pemiliknya sebelum penertiban berlangsung.

Pada penertiban PKL, Satpol PP Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan Kelurahan Seijang. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...