Dua Bangunan Tempat Usaha di Jalan Bandara Dibongkar Satpol PP Kota Tanjungpinang

Loading...

Suarasiber.com – Bangunan yang dijadikan untuk usaha oleh Harianja dan Janner di tepi jalan arah Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Ganet, Tanjungpinang, dibongkar oleh Tim Terpadu, Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Sebelum membongkar, para petugas berkumpul di samping kedua bangunan untuk berkoordinasi.

Salah satu petugas kemudian membacakan salinan putusan yang dijadikan pedoman pembongkaran bangunan tersebut.

Salinan ini dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Tanjungpinang pada Desember 2023. Pembongkaran dimulai dengan merapikan kabel listrik karena berbahaya.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang – Undangan Daerah, Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono menjelaskan kepada awak media, masalah bangunan tersebut sudah dua tahun belakangan menjadi perhatian.

Salah satu petugas membacakan salinan putusan yang dijadikan pedoman pembongkaran bangunan tersebut. Foto – suarasiber.com/syaiful

Ia juga mengatakan pihaknya sudah mendahulukan proses sosialisasi. Termasuk memberikan tiga kali teguran kepada para pemiliknya.

Lantaran peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti, akhirnya hari ini Tim Gabungan turun untuk membongkarnya.

Harianja, salah satu warga yang tempat usahanya dibongkar mencoba mengeluarkan surat yang diklaimnya sebagai dokumen resmi. Ia menampik jika disebutkan lahan yang ditemnpatinya milik negara.

Sementara Janner yang selama ini menjual minuman menyadari ia mendirikan bangunan di atas lahan milik negara.

Ia sempat protes, mengapa bangunan di sebelhnya hanya dibongkar temboknya, sedangkan bangunan miliknya dibongkar habis. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...