Bea Cukai di Mana? Rokok Ilegal Bebas Masuk ke Ibu Kota Provinsi Kepri

Loading...

Suarasiber.com – Maraknya peredaran rokok nonbanderol alias tanpa pita cukai di Tanjungpinang, Ibu Kota Provinsi Kepri menimbulkan spekulasi dan pertanyaan terkait keberadaan bea cukai di kota ini.

Berulangkali viral dan menjadi perbincangan publik. Namun, bea cukai bergeming. Padahal rokok noncukai yang peredarannya hanya untuk wilayah FTZ (Free Trade Zone) masuk bukan melalui pelabuhan tikus.

Hal ini disampaikan Penasehat Lembaga Perlawanan Perdagangan Ilegal (LPPI) Kepri Andi Cori Patahuddin dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).

“Pengawasan dari Kemenkeu melalui bea cukai wilayah Kepri patut dipertanyakan. Karena rokok itu masuknya ke Tanjungpinang tidak melalui pelabuhan tikus,” kata Cori.

Cori yang mantan anggota DPRD Kota Tanjungpinang itu menambahkan peredaran rokok noncukai masif di kota ini.

Bahkan, minimarket pun secara terbuka berani menjualnya. Padahal, Kota Tanjungpinang bukan kawasan FTZ. Kecuali di Senggarang dan Dompak.

Cari Kepastian Hukum

Aktivis pemuda, M Syahrial yang akrab disapa Iyai membenarkan pernyataan Cori. Iyai menyebutkan isu rokok noncukai sudah muncul sejak beberapa tahun lalu.

Bukannya berkurang, imbuhnya, justru semakin menggila peredarannya saat ini. Padahal ada banyak instansi yang punya kewenangan menangani peredaran rokok ilegal itu.

Karenanya, Iyai mendukung Cori melaporkan langsung temuan fakta di lapangan ke Kemenkeu.

“Kan mereka saat ini lagi mau bersih-bersih di lingkungan ya. Makanya kita akan sampaikan bahwa peredaran rokok ini juga harus dibersihkan,” beber Iyai, yang juga mantan anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Sekaligus, tambah Iyai, untuk mendapatkan kepastian hukum soal rokok noncukai itu. Juga untuk kepastian investasi bagi pelaku usaha.

Ilegal tapi Tak Ada Tindakan Hukum

Senada dengan Cori dan Iyai, aktivis masyarakat lainnya Rona Andaka juga mempertanyakan masuknya rokok noncukai ke Tanjungpinang. Dan penindakan pada peredarannya.

“Kita pertanyaan pengawasan aparat terkait, kalau rokok ini ielgal kenapa tidak diberantas? Namun jika ada dasar hukumnya, dilegalkan saja. Biar ada kepastian,” ucap Daka, sapaan akrabnya.

Daka menyampaikan keprihatinannya terkait polemik peredaran rokok noncukai itu. Meski diakuinya rokok noncukai harganya cuma Rp10 ribu per bungkus. Tapi di sisi lain rokok ini ilegal.

Dan, karena ilegal pelaku pengedarnya bisa dituntut secara pidana. Tapi faktanya rokok itu bebas beredar tanpa tindakan hukum apapun.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan. Jika ilegal kenapa tidak diproses hukum?” ujar Daka.

Untuk itu, Daka bersama Iyai akan menyertai Cori ke Kemenkeu dalam waktu dekat. Selain membawa fakta juga untuk mendapatkan kejelasan soal status rokok itu. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...