Pelajar Pembobol Toko Suku Cadang Motor Ditangkap

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Polsek Tanjungpinang Timur menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di toko suku cadang sepeda motor, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu (6/9/2023).

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos., yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, SH menyebutkan ada empat pelaku yang diamankan.

Mereka adalah (ABH) 16 tahun, (AJ) 15 tahun, (MPR) 16 tahun dan (RHR) 15 tahun yang merupakan pelajar. Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp8.370.000, dua sepeda motor, serta sejumlah suku cadang.

Korban adalah ML (24 tahun yang melaporkan pencurian di bengkelnya kepada polisi. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Tim Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apriadi, SH., berhasil melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Mereka mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, Jupiter Z One dan Supra X125, hingga akhirnya dapat menangkap pelaku.

“Empat tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian ini, yaitu ABH, AJ, MPR, dan RHR, berhasil ditangkap. Keempatnya mengakui perbuatannya dan mengaku telah membagi-bagikan barang-barang hasil curian,” jelas Hamdani.

Total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp51 juta, termasuk uang tunai sebesar Rp8.370.000.

Proses hukum akan mengikuti aturan yang berlaku untuk pelaku di bawah umur, sesuai dengan UU No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...