Setubuhi Gadis 17 Tahun, Seorang Lelaki di Tanjungpinang Diringkus Polisi

Loading...

Suarasiber.com – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku inisial LS (24), Rabu (22/03/23).

Mengutip rilis resminya, Kamis (23/3/2023), Kasihumas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova menerangkan, kepada penyisik LS mengakui telah menyetubuhi gadis berusia 17 tahun, sebut saja Kuntum.

Perbuatan ini dilakukan di rumah orang tua si gadis, di Jalan hang Lekir, Tanjungpinang Timur.

Adapun barang bukti yang disita, 1 helai bra warna hitam, 1 helai celana dalam warna merah, 1 helai kaos warna hitam, celana Panjang warna coklat, dan hasil visum et repertum korban dari Rumah sakit.

Menurut Giofany, korban terperdaya dengan bujuk rayu pelaku dengan menjanjikan akan bertanggung jawab.

LS dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. (eko)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...