Pakar Hukum Pidana UNRI Menilai Foto Rahma yang Viral Sarat Kepentingan

Loading...

Suarasiber.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Riau (Unri), DR Erdianto Efendi SH MH menanggapi viralnya foto Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma SIP dengan seorang lelaki beberapa waktu lalu.

Ia menilai, tudingan sejumlah oknum tentang foto Wali Kota Tanjungpinang tersebut sarat kepentingan.

Menurutnya, terlalu dini untuk menyimpulkan yang macam-macam hanya dengan melihat foto Rahma di dalam kamar.

“Dalam foto juga terlihat (Rahma) berbaju lengkap,” ulas Erdianto, Sabtu (4/9/2021).

Sebagai seorang pejabat publik, seseorang sudah pasti berkaitan erat dengan banyak orang yang berbeda-beda. Terkait foto Rahma tadi, Erdianto mengatakan bisa jadi saat foto diambil lagi banyak orang.

“Atau fotonya diedit atau dipotong,” sambungnya.

Kepada semua pihak, Erdianto meminta agar bersikap bijak dalam memahami sebuah berita. Apalagi yang menjadi objek adalah pejabat publik.

Dipastikan ada pro dan kontra. Bagi mereka yang kontra, bisa saja memanfaatkan foto itu dibuat sedemikian rupa, untuk menimbulkan polemik.

Ia meminta agar publik tidak menilai dan menuduh macam-macam. “Karena dilihat dari perspektif Islam, menuduh orang berzina atau menuduh berbuat asusila, dosa besar. Karena harus dibuktikan minimal 4 orang yang melihat,” tegasnya.

Jika tuduhan zina itu hanya sekadar indikasi, hukumnya sangat berdosa sekali.

Sementara itu, kalau dikaji dari perspektif hukum pidana yang berlaku di Indonesia, tidak ada hukum yang mengatur pada kejadian di foto yang beredar itu.

“Misalnya terjadi hubungan asmara hati antara seorang laki-laki dan perempuan, itu juga tidak bisa dihukum karena itu masalah pribadi yang seharusnya tidak perlu dibesarkan ke ranah publik,” terangnya.

Justru, kata Erdianto, mereka yang menuduh yang bersangkutan membuat perbuatan asusila atau dikatakan berzina, sebaliknya bisa dilaporkan, seperti termaktub pada pasal 310 tentang fitnah dan penghinaan.

“Kalau tidak dapat dibuktikan jadi fitnah, tapi kalau memang terbukti lalu ada yang menyebarkan dia menjadi penghinaan sebagaimana diatur dalam pasal 310,” terangnya.

Memang lanjut Erdianto, adanya sejumlah orang yang meminta kejelasan dan lain sebagainya terkait foto tersebut merupakan tindakan yang sah-sah saja dilakukan. (ztr)

Loading...