Kepala DPKP Kepri Said Nursyahdu Jawab Tudingan Revitalisasi 200 Rumah Suku Laut di Lingga Mangkrak

Loading...

Proyek Juga Disebut Sarat Kepentingan

Soal proyek yang juga dikabarkan sarat kepentingan, Said lalu menjelaskan Pokmas bekerja berdasarkan Pergub Nomor 81 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial RTLH Komunitas Adat Terpencil/Suku Laut Provinsi Kepri.

Selain itu penggunaan dana swakelola untuk proyek ini juga sudah berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola dan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola.

Pembangunan rumah senilai Rp7 miliar ini untuk mempercepat pengentaskan kemiskinan ekstrim di Kepri. Penerima manfaat ini juga merasa terbantu.

Mengingat ke belakang, revitalisasi rumah suku laut di Kabupaten Lingga merupakan janji Gubernur Kepri, Ansar Ahmad kepada suku laut Kabupaten Lingga saat audiensi di Aula Mini Asrama Haji Tanjungpinang, pada Senin, (18/7/2022) lalu.

Gubernur Ansar mengatakan, revitalisasi rumah suku laut tersebut merupakan salah satu upaya Pemprov Kepri untuk menjadikan suku laut di Kepri yang notabene nelayan menjadi lebih berdaya saing.

“Pembangunan rumah suku laut ini supaya performa nelayan kita berubah dan lebih berdaya saing. Kemarin sudah saya tinjau ke sana dan hasil pekerjaannya itu bagus,” katanya, pada Selasa (12/12/2023). (***)

Loading...