Bupati Laporkan Penambang Nakal ke KPK dan Kejati, Hasilnya?

Loading...

LINGGA (suarasiber.com) – Pembukaan kran ekspor komoditas tambang mineral, meski dengan sejumlah syarat, membuat Lingga dilirik banyak investor. Bupati Lingga, Alias Wello pun mengingatkan Gubernur Kepri, H Nurdin Basirun terkait pemberian izin.

Kabupaten Lingga memang salah satu daerah pemilik kandungan bahan tambang terbesar di Kepri. Wajar jika banyak yang ingin menambangnya. “Semoga Gubernur tidak mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sebelum masalah reklamasi dan pasca tambang sebagaimana diamanahkan dalam Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, dibereskan,” terang Awe, panggilan Alias Wello, Jumat (2/2/2018).

Awe mengatakan, dirinya tidak anti investasi tambang. Tetapi siapa saja yang menambang harus mengikuti aturan dan pro rakyat. Mereka harus bermitra dengan badan usaha milik daerah dan menjaga keseimbangan lingkungan.

Mantan Ketua DPRD Lingga ini terus terang geram melihat tingkah laku para pengusaha tambang bauksit, bijih besi, timah dan pasir yang pernah menambang di Lingga. Setelah penambangan berakhir, ditinggal begitu saja tanpa melakukan reklamasi dan pasca tambang.

“Masalah lingkungan ini sangat penting dan sudah menjadi isu strategis bagi pembangunan berkelanjutan. Jangan dianggap remeh. Dampaknya bisa mendatangkan bencana sosial bagi daerah,” Awe mengingatkan.

Sebagai pemegang amanah rakyat Lingga, Awe berjanji tidak akan membiarkan tempat kelahirannya itu porak – poranda akibat kegiatan pertambangan yang tidak berwawasan lingkungan. Ia sadar, bahwa kewenangannya di bidang pertambangan sudah beralih ke Gubernur, namun kewenangan di bidang lingkungan hidup masih berada di tangannya.

Sejak diterbitkana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan di bidang pertambangan dialihkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi. Termasuk kegiatan pasca tambang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang dan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Saya sudah mengingatkan mereka, agar segera melakukan kegiatan reklamasi dan pasca tambang. Tapi, tak ada satu pun yang melaksanakannya,” katanya.

Awe mengaku sudah melaporkan para penambang nakal kepada Gubernur Kepri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Namun, hingga saat ini, belum terlihat tindak lanjutnya. (mat)

Loading...