PT DPJ Sudah Kantongi IUP Pasir Darat dari Gubernur Kepri

Loading...

DAIK LINGGA (suarasiber) – Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), memastikan PT Deva Panjang Jaya (DPJ) sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Batuan atau Pasir Darat di Kecamatan Selayar berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor : 2538/KPTS-18/VIII/2018, tanggal 2 Agustus 2018.

“PT DPJ sudah memiliki IUP Operasi Produksi Mineral Batuan atau Pasir Darat dari Gubernur Kepri. Salinannya sudah kita terima. Jadi, tidak benar PT DPJ belum memiliki izin,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (PTSPP) Kabupaten Lingga, Said Nursyahdu, Senin (18/3/2019).

Pernyataan itu disampaikan John, panggilan akrab Kadis PTSPP Kabupaten Lingga tersebut, menanggapi pemberitaan dua media online yang beredar di Lingga, Sabtu (16/3/2019) dan Senin (18/3/2019) dengan judul “Belum Lengkap Perizinan, Lahan Di Garap” dan “Terkait Perizinan PT Depajaya, Kades Pantai Harapan Bungkam”.

Menurut John, berdasarkan Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penerbitan izin di bidang pertambangan adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepri. Sedangkan Bupati/Walikota hanya berwenang menandatangani rekomendasi sebelum Gubernur menerbitkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Baca Juga:

Komisi II DPR RI Setujui Pembentukan Kecamatan Kute Siantan

Titiek Soeharto: Pascapemilu Persaudaraan Bangsa Bisa Semakin Kokoh

Peserta Balek Kampong Anambas 2019 Membeludak, Panitia Batasi Pendaftaran

3 Kali Sudah Sanggar Tuah Pusaka Juara Festival Tari Tingkat Bintan

“Jadi, kebijakan ini harus diketahui teman – teman media. Kalau masalah perizinan ditanyakan ke Kepala Desa atau masyarakat, pasti tak nyambung. Karena perizinan yang terkait dengan kegiatan pertambangan, adalah kewenangan Pemerintah Provinsi,” katanya.

Pada kesempatan itu, John juga memastikan PT DPJ sudah mengantongi rekomendasi penerbitan WIUP dari Bupati Lingga, Nomor : 540/DPMPTSPP/03, tanggal 22 Juni 2017 dan rekomendasi pemanfaatan ruang dari Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Lingga, Nomor : 050.13/BPPD-SEK BKPRD/916, tanggal 22 Juni 2017.

“Sesuai dengan IUP OP Mineral Batuan atau Pasir Darat yang diterbitkan Gubernur Kepri dan rekomendasi WIUP oleh Bupati Lingga, lokasinya berada di Desa Pantai Harapan, Desa Selayar dan Desa Penuba, Kecamatan Selayar dengan luas 145 hektar,” jelasnya. (aip)

Loading...