Maling Ini Perkosa Korbannya Setelah Dibuat Pingsan

Loading...

Suarasiber.com – Ini masih tentang lelaki bernama EP alias M (33) yang mencuri dan memperkosa korbannya pada 26 Januari 2024 di Bintan Timur dan ditangkap di Batam 27 Januari 2024.

Berdasarkan penjelasan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, Selasa (30/1/2024), pelaku pernah dimintai tolong NA untuk memasang selang regulator tabung gas.

Saat itulah EP tahu jika NA tinggal sendiri di rumah karena suaminya sedang melaut.

Pada Jumat dini hari, 26 Januari 2024 pukul 02.00 WIB, lelaki yang pernah dipenjara tiga kali di Sumatera Utara karena kasus perampokan ini mengendap-endap ke rumah NA.

Ia membawa obeng dan pisau lalu mencongkel jendela rumah korban dan masuk. Ia menutupi muka dengan baju lalu mengambil dua ponsel di atas kasur di mana NA sedang tertidur lelap.

Pelaku juga menyikat juga uang Rp100 ribu dari dalam tas yang tergantung di dinding kamar korban.

Rupanya posisi tidur NA yang telentang tanpa mengenakan bra mengundang nafsu EP. Ia lantas menarik tubuh NA ke lantai di sebelah kasur lalu mencekik leher dan membenturkan kepalanya ke lantai dengan tangan kanan.

Cekikan dan benturan itu membuat NA pingsan. Tubuh tak berdaya itu lalu diangkat ke dapur lalu diletakkan dalam posisi telentang. EP lantas memuaskan hasrat seksualnya.

Polisi yang kemudian mendapatkan laporan dari adik korban bergerak cepat. EP pun ditangkap di Batam. Ia dibawa kembali ke Bintan untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya. (edyw)

Editor Yusfreyendi

Loading...