Pria Nekad! 3 Kali Dipenjara Kasus Perampokan, Terakhir Ditangkap karena Perkosaan

Loading...

Suarasiber.com – EP alias M adalah lelaki berusia 33 tahun yang kemungkinan besar akan kembali masuk penjara untuk ke-4 kalinya.

Ia tidak kapok menghuni penjara meski sudah tiga kali menjalaninya selama masih tinggal di Sumatera Utara.

Begitu lepas, EP pun merantau ke Kepri dan berlabuh di Bintan. Pekerjaan pertama ialah sebagai kru kapal penangkap ikan. Namun pekerjaan ini tidak dijalani selamanya, karena kemudian ia berhenti.

Pada Jumat (26/1/2024) EP melakukan pencurian dan perkosaan terhadap korbannya di wilayah Bintan Timur. Ia menggondol dua ponsel serta sepeda motor milik NZ (23), wanita yang kemudian juga diperkosanya.

Tersangka ditangkap oleh personel Polsek Bintan Timur, Sabtu (27/1/2024) di Batam.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personelnya telah menangkap lelaki tersebut.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur yang diancam dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (edyw)

Editor Yusfreyendi

Loading...