Jumat, 5 Juni 2026

Mertua Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan di Pasuruan Lantaran Menolak Dirudapaksa

Tayang:


PASURUAN (suarasiber.com) – Masyarakat geger. Seorang mertua bernama Khoiri (52) yang tinggal di Purwodadi, Kabupaten Pasuruan mendadak ramai diperbincangkan.

Ia tega menghabisi nyawa menantunya, Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) menggunakan sebilah pisau yang ditusukkan ke leher. TUsukan itu menimbulkan luka sedalam 13 centimeter sehingga korban kehabisan darah.

Melansir beritajatim.com, Kamis (2/11/2023) motif perbuatan Khoiri akhirnya terungkap. Ia dikabarkan tak mampu menahan syahwat ketika melihat menantunya itu baru selesai mandi.


Khoiri kemudian membuntuti menantunya sampai ke kamarnya lalu berniat merudapaksa. Ia langsung menindih tubuh wanita yang menjadi istri anaknya itu.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz mengetakan, “Pelaku terangsang dengan korban karena melihat korban telah selesai mandi. Kemudian pelaku menindih korban dan menciuminya sehingga korban berteriak dan takut sehingga pelaku mengambil pisau yang berada di dapur.”

Khoiri langsung menusukkan pisu dapur ke bagian leher menantunya.

Korban pun sempat dibawa ke Puskesmas Purwodadi dalam keadaan bersimbah darah, namun nyawa korban tidak tertolong.

Janin yang berada dalam kandungan Almuniroh dinyatakan meningga dunia juga. Korban dan anaknya dimakamkan bersebelahan di tempat pemakaman umum.

Diketahui, sebelum ditangkap pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah tetangganya.

“Pelaku dikenakan asal berlapis yakni Pasal 338 (KUHP), pembunuhan dengan ancaman 15 tahun. Lalu Pasal 351 dan juga Pasal 44 ayat 3,” tambah Aziz.

Namun demikian, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Ahmad Doni menyatakan pelaku tidak dikenakan pasal pelecehan seksual. Alasannya, masih diperlukan pembuktian.

“Untuk pasal pelecehan masih kami lakukan pembuktian terlebih dahulu,” katanya. (***/syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...