Baru Saja Terima Penghargaan, Firli Bahuri Jadi Tersangka

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Dugaan kasus pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian menjadikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini akan membawa Firli berhadapan dengan pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi.

Firli dikategorikan melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam, seperti dilihat dari tayangan televisi.

“”Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup,” kata Ade.

Kemudian, Ade juga menuturkan bahwa mantan Ketua Kabaharkam itu diancam hukuman pidana selama 20 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp1 miliar.

Adapun, Firli juga dipersangkakan Pasal 11 UU Tipikor dengan pidana paling lama lima tahun dengan denda pidana sebesar Rp250 juta.

“Sedangkan untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta, bagi pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan,” sebut Ade, dikutip dari kabar24.bisnis.com.

Penetapan tersangka ini diterima Firli pada hari yang sama dirinya juga menerima penghargaan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Firli menerima penghargaan Anugerah Reksa Bandha.

Melansir Antara, Kamis (23/11/2023), Sri Mulyani mengatakan pemberian penghargaan sebagai upaya agar pengelolaan aset negara semakin andal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (***/syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...