Dugaan Penipuan Mario Teguh, Saksi dan Pelapor Segera Dipanggil Polisi

Loading...

Suarasiber.com – Dugaan penipuan Mario Teguh terus berproses. Polda Metro Jaya akan memanggil saksi serta pelapor.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya dikutip Selasa (18/7/2023), kasus ini masih pada tahap penyelidikan.

Meski disampaikan pemanggilan dilakukan dalam waktu dekat, namun ia belum memberikan keterangan jadwal pastinya.

Pemanggilan saksi dan pelapor merupakan kelanjutan dari dilaporkannya Mario Teguh oleh Sunyoto Indra Prayitno dengan laporan polisi (LP) yang teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.

Dalam laporan itu Mario Teguh diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan permasalahan pelapor yang sudah mengeluarkan uang untuk kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare, namun tidak menepati janjinya.

“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” kata ujar kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, dikutip dari pmjnews.com.

“Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan,” imbuh Djamaluddin. (***/syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...