Gadis 14 Tahun di Batam Dicekoki Miras Lalu Dicabuli Bergantian, 3 Orang Ditangkap

Loading...

Suarasiber.com – Tanggal 24 Juli 2023 RR menghubungi gadis 14 tahun, sebut saja Kuntum. Itulah awal petaka yang akhirnya menyeret tiga pria ke balik jeruji besi.

Setelah bertemu, RR dan temannya MS mengajak Kuntuk menemui IT. IT lalu meminta RR, MS, KUntum dan seorang saksi ke kos-nya. Tak lama kemudian ia menyusul dan membawa uang Rp150 ribu lalu meminta dibelikan minuman mengandung alkohol.

Keempat orang, selain saksi, lalu berpesta minuman itu hingga mabuk. Saksi yang melihat Kuntum mabuk berat berniat mengajaknya pulang, namun ditolak oleh Kuntum. RR, MS dan IT juga menolak permintaan saksi yang akan mengajak pulang Kuntum.

Kuntum meracau akibat pengaruh minuman yang dikonsumsinya. RR menenangkannya. Setelah tenang IT meminta RR dan MS keluar kamar, lalu ia membuka semua pakaian Kuntum. Namun Kuntum meracau lagi, sehingga IT memanggil RR dan MS untuk membantu menenangkan Kuntum.

MS mengambil kesempatan itu untuk memegang bagian dada Kuntum yang sudah tak lagi berpakaian.

Saat Kuntum tenang, RR dan MS keluar kamar sementara IT menyetubuhi Kuntum. Setelah itu giliran RR masuk untuk melakukan hal yang sama.

Namun di saat bersamaan datanglah keluarga Kuntum lagsung menggedor pintu. RR bergegas mengenakan celananya sesaat sebelum pintu kamar terbuka. IT dan MS yang melihat kedatangan keluarga Kuntum lebih dahulu ambil langkah seribu.

Betapa kegat keluarga Kuntum melihat gadis 14 tahun itu telentang tanpa busana dan mabuk. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Batam Kota.

Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka didampingi sejumlah personel mencari IT dan MS. IT ditemukan di di lokasi proyek bandara tempat ia bekerja sebagai penjaga alat berat. Sedangkan MS diamankan di rumahnya, Kampung Nanas, Kota Batam.

Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia, pasa Selasa (1/8/2023) mengatakan IT berusia 28 tahun, RR 16 tahun dan MS 17 tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 Ayat 1 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (***/masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...