Korban Digauli Ayah Tirinya Sejak Kelas VI SD

Loading...

Suarasiber.com – Perbuatan H (35), warga Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, mengagetkan warga sekitar.

Tiba-tiba saja ia dilaporkan oleh paman korban ke polisi. Dalam laporan tersebut dicantumkan jika H sudah dua tahun melakukan perbuatan tak terpujinya kepada anak tirinya.

H adalah pekerja serabutan. Istrinya harus membantu menopang perekonomian keluarga. Namun hal tersebut justru dijadikan kesempatan H untuk menggauli Kuntum.

Keterangan yang disampaikan Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan, Kuntum mulai digauli ayah tirinya sejak masih duduk di kelas VI sebuah SD. Dan perbuatan ini kembali terulang hingga dua tahun ke berikutnya.

Saat itu Kuntum masih berusia 11 tahun, dan saat kasus ini terbongkar ia menginjak kepala 13 tahun. Perbuatan ini dilakukan di rumah korban di Toapaya.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun,” ungkap Kasatreskrim Polres Bintan.

H sudah ditangkap dan diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Sesuai pasal yang berlaku, lelaki ini terancam hukuman hingga 15 tahun. (***/machfut)

Editor Yusfreyendi

Loading...