Efektif Selesaikan Persoalan Debitur, BPR Bintan Kembali Kerja Sama dengan Kejari Bintan

Loading...

Suarasiber.com – Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat Bintan (BPR Bintan), Radhiah Razak meneken memorandum of understanding (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdyara tentang tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan berkas dilaksanakan secara sederhana di Mangrove Restoran Apung, Kampung Ladi, Jalan Lintas Barat – Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Jumat (9/6/2023) pagi.

Kerja sama dua lembaga yang diteken pada hari ini merupakan perpanjangan kerja sama serupa sebelumnya yang sudah berakhir.

Menurut Radhiah Razak, pihaknya menggandeng kembali Kejari Bintan khususnya Seksi Datun karena kerja sama sebelumnya efektif menyelesaikan sejumlah masalah kredit macet dan sejenisnya.

“Ada arah positif. Setahun kemarin ada 20 debitur yang terselesaikan, dengan nilai Rp4,5 miliar,” ungkap Radhiah usai membubuhkan tanda tangannya.

Solusi yang dilakukan para debitur bermacam-macam, ada yang berupa penyerahan aset, restrukturisasi dan sebagainya. Semuanya berjalan baik karena ada pendampingan dari Kejari Bintan.

Radhiah menjelaskan, kredit macet yang terjadi pada debitur salah satunya karena Covid-19. Saat itu, ada sejumlah kemudahan yang diberikan oleh BPR Bintan, termasuk di antaranya restrukturisasi. Nah, ketika Covid-19 sudah tidak ada ternyata ada debitur yang kesulitan diminta menyelesaikan kewajibannya, sehingga dibutuhkan kerja sama dengan Seksi Datun Kejari Bintan.

Kedua pejabat yang meneken MoU menunjukkan dokumen yang sudah sah untuk dimulainya sebuah kerja sama. Foto – suarasiber

“Kemarin ada eksekusi lelang, orang Kejaksaan Negeri Bintan juga turut mendampingi,” imbuh Radhiah.

“Kejari kan isinya para pengacara negara,” jelas Ketua Dewan Pengawas BPR Bintan, Johnson Pasaribu, yang hadir di lokasi.

Sementara I Wayan Eka Widdyara memberikan penjelasan, pihaknya bukanlah debt collector melainkan sebagai pendamping.

“Ada tawaran dari BPR Bintan, entah itu kredit macet dan sebagainya. Kami memberikan bantuan hukum mitigasi dan non mitigasi. Dengan penandatangan MoU ini artinya kerja sama sudah dimulai,” tuturnya.

Ia juga berterima kasih, dengan adanya pendampingan dari Kejari warga percaya untuk menyelesaikan persoalan keuangannya dengan BPR Bintan. Program seperti ini, sebut Wayan, juga dilakukan di banyak daerah di Indonesia.

Harapannya, BPR Bintan semakin sukses dan mencatatkan keuntungan.

“Jangan sampai begitu kami dampingi bank-nya bangkrut,” kata Wayan berseloroh. (syaiful)

Editor Ady Indra P

Loading...