Soal Dugaan Suap Rp57,1 Miliar, AKBP Bambang Kayun Segera Menjalani Sidang

Loading...

Suarasiber.com – Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan informasi jika Jaksa KPK Januar Dwi Nugroho telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari Terdakwa Bambang Kayun ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Keterangan tersebut disampaikan Firi kepada wartawan, Selasa (16/5/2023), melalui keterangan tertulis.

Menurut Ali, tim jaksa dari KPK mendakwa Bambang Kayun dengan pasal penerimaan suap senilai Rp57,1 miliar.

Penahanan terhadap Bambang kini beralih menjadi wewenang pengadilan. Tim jaksa, terang Ali, tinggal menunggu informasi penetapan hari sidang.

“Tim jaksa siap buktikan dugaan suap terdakwa Bambang Kayun,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

AWal kasus ini ialah laporan di Bareskrim Polri soal pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM pada 2016. Kala itu, Bambang Kayun menggunakan jabatannya untuk membantu terlapor berinisial ES dan HW.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik KPK, AKBP Bambang Kayun diduga menerima aliran dana hingga total mencapai Rp50 miliar dari sejumlah pihak sebagai bentuk gratifikasi.

Selama proses penyidikan, KPK telah menyita aset Bambang yang diduga dari hasil korupsi setidaknya senilaiRp12,7 miliar.

Aset tersebut di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama Bambang maupun orang kepercayaannya serta rumah. (eko)

Editor Ady Indra P

Loading...