Dua Bos PT Jaya Putra Kundur Ditetapkan sebagai Buron oleh Polda Kepri

Loading...

Suarasiber.com – Dua bos PT Jaya Putra Kundur Thedy Johanis dan Johanis ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Ditreskrimsus Polda Kepri. Keduanya terlibat penggelapan.

Status DPO disematkan karena keduanya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian untuk proses hukum dalam kasus penggelapan unit ruko di Komplek ruko Mitra Raya 2 Business Centre Poin, Batam Centre yang saat ini sedang berjalan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, korban penggelapan mencapai 59 orang. Di antara pembeli sudah ada yang melunasi pada periode 2017 – 2019, namun belum menerima sertifikat hak guna bangun.

“Kerugian atas laporan yang diterima oleh dua konsumen yang baru melapor kepada kami mencapai Rp 6 miliar,” ujar Kombes Pol Nasriadi, melansir dari kabarbatam.com, Selasa (16/5/2023).

Nasriadi menjelaskan, dua perusahaan sebelumnya telah ditetapkan tersangka baik itu yang memiliki lahan PT JPK dan yang membangun PT Mitra Raya Sektarindo.

“Untuk PT Mitra Raya Sektarindo sudah ditetapkan tersangka yaitu Djoni Ong sebagai Direktur PT tersebut. Namun, untuk dua orang dari PT JPK yakni Thedy Johanis dan Johanis tidak kunjung memenuhi panggilan Polda Kepri,” tegas Nasriadi.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan dua orang dicari tersebut diimbau oleh Nasriadi untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Polda Kepri sendiri sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum HAM Kepri maupun Dirjen Imigrasi Pusat untuk mencekal kedua tersangka bepergian ke luar negeri.

Ditreskrimsus Polda Kepri juga telah berkoordinasi dengan Police to Police. Hal ini karena diperoleh informasi jika Thedy Johanis saat ini berada di Singapura.

Kepada kedua tersangka, Nasriadi mengingatkan agar menyerahkan diri. Karena, kalau itu tidak dilakukan maka Ditreskrimsus Polda Kepri akan membuat red notice melalui Interpol.

Informasi untuk diketahui, tertera pada Perjanjian Jual-Beli antara Pihak Penjual dan Pembeli (PPJB) bahwa pihak pengembang akan melakukan pengurusan sertifikat setelah konsumen/pembeli telah melakukan pelunasan.

“Namun, setelah dilakukan serah terima bangunan hingga pada saat ini, pihak developer belum melakukan pengurusan dan memberi sertifikat atas nama konsumen/pembeli,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Surlima sebagai pelapor merasa dirugikan sejumlah Rp4 miliar serta saksi bernama Yanni merasa dirugikan sejumlah Rp2 miliar.

Diketahui bahwa dalam proses pembagunan dan pemasaran unit ruko di Komplek ruko mitra raya 2 Business Centre Poin Batam Centre dilakukan oleh PT Mitra Raya Sektarindo dan PT Jaya Putra Kundur sebagaimana perjanjian kerjasama. (***/masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...