2,3 Juta Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK Per 28 November 2023

Loading...

Suarasiber.com – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang memastikan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pengangkatan ini akan melibatkan 2.360.363 tenaga honorer yang terdaftar dalam data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” ujar Junimart Girsang di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Melansir kompas.com, tenaga honorer yang akan diangkat mencakup para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga administrasi, tenaga kebersihan atau office boy, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan tenaga honorer lainnya.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini bersifat otomatis dan tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Junimart Girsang menggarisbawahi bahwa setelah pengangkatan ini, para kepala daerah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sewenang-wenang.

Dalam catatan Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Abdullah Azwar Anas, ada beberapa poin penting terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.

Pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer. Kedua, tidak ada pengurangan honor bagi tenaga honorer yang diterima saat ini.

Ketiga, kebijakan diambil untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran. Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN, termasuk PPPK. ***

Editor Ady Indra P

Loading...