Polisi Sita Kembali Aset Bos Judi Online Senilai Rp20 M

Loading...

Suarasiber.com – Polda Sumut menyita kembali aset milik bos judi online, berupa lima ruko bertingkat milik A alias J di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/10/22).

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, ruko ini merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online. Taksiran harga lima ruko tingkat tiga bangunan yang disita hari ini mencapai Rp20 miliar.

“Ini merupakan penyitaan aset yang ketiga kalinya,” jelas Kasubbid Penmas Polda Sumut, melansir pmjnews.

Penyitaan sesuai surat penetapan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 14 Oktober 2022.

“Pada 23 September kami telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai Rp27,2 miliar di kompleks Cemara Asri. Kemudian penyitaan berlanjut ke lima aset lainnya di beberapa lokasi berbeda dengan kisaran harga Rp21,6 miliar. Total aset yang disita dari bos judi online mencapai Rp68 miliar,” ungkap AKBP Herwansyah.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, menambahkan, rencananya penyitaan akan terus berlanjut karena masih ada beberapa aset yang surat penetapannya belum keluar dari pengadilan negeri Lubuk Pakam.

“Kami masih menunggu keputusan PN Lubukpakam. Nanti, setelah keluar putusan PN akan dilanjutkan penyitaan ini,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...