Berbekal Foto Korban, Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan PMI di Harbour Bay

Loading...

Berdasarkan laporan tersebut Tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan beberapa penyelidikan di beberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI keluar negeri.

Berbekal foto korban yang diberikan oleh pihak keluarganya, tim berhasil menemukan korban di Pelabuhan Harbour Bay dan mengamankan satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja ini ke Negeri Jiran.

Dijelaskan Jefri, jumlah korban 7 orang dari Lampung, Palembang dan Madura. Modusnya, cukong di Malaysia memberikan uang Rp18,5 juta kepada pengurus yang diamankan untuk merekrut PMI.

Barang bukti yang diamankan adalah 7 buah paspor, 1 unit handphone, uang tunai Rp5,6 juta, 1 mobil dan 7 tiket Boarding Pass.

Para tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...