Janjian ke Singapura Bersama, Rupanya Akal Bulus Semata

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dian Nuriliayu, warga Perumahan Kijang Kencana I, Tanjungpinang dibuat kesal oleh Mayanti. Rencana berangkat ke Singapura bersama gagal, uangnya pun melayang.

Begini kisahnya, pada hari Rabu (7/11/2018) kira-kira pukul 11.00 WIB, Mayanti yang beralamat di Jalan Bintan, Kampung Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Bintan mendatangi rumah Dian. Dian yang berusia 41 tahun dan Mayanti 47 tahun ini sebelumnya sepakat berangkat ke Singapura berdua.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin menunjukkan barang bukti yang didapatkan dari Mayanti. F-istimewa

Karena waktu menjelang siang, saatnya makan. Kedua emak-emak ini mendatangi sebuah rumah makan di Jalan Wiratno untuk mengisi perut. Setelah itu keduanya menuju sebuah hotel yang tak jauh dari tempat makan. Sekadar istirahat sejenak.

Mayanti lalu mengajak Dian ke sebuah gerai roti dengan alasan membeli oleh-oleh buat temannya di Singapura. Di sini Dian yang memilih roti sementara Mayanti menunggu di kursi. Setelah selesai memilih roti, Dian berniat membayarnya langsung.

[irp posts=”12602″ name=”Mengapa Fokus di Darat? Potensi Laut Kepri Sungguh Luar Biasa”]

[irp posts=”12597″ name=”Pertamina Turunkan Pasokan Solar di Batam karena Lonjakannya tidak Wajar”]

[irp posts=”12594″ name=”Antrean Solar Mengular, Polda Kepri Ancam Pelanggar”]

Ia tak lagi melihat Mayanti yang tadi duduk di kursi. Bahkan tas Dian pun sudah pindah tempat. Buru-buru ia mengecek tasnya. Kagetnya Dian, dompet yang disimpannya dalam tas sudah tak ada lagi. Demikian juga dengan sebuah ponsel.

Pada hari Selasa (13/11/2018) kira-kira pukul 15.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat mendapatkan laporan warga adanya pencurian di sebuah gerai roti.

“Kami segera melakukan penyelidikan dan pukul lima sore anggota kami menangkap tersangka,” tutur Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin kepada suarasiber.com.

Rupanya tersangka yang diamankan adalah Mayanti. Karena aksi nekadnya ini, ia akan dihadapkan pada pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mat)

Loading...