Jelang Lebaran, Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dijebloskan ke Rutan Salemba

Loading...

Suarasiber.com – Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait ekspor minyak sawit.

Selain ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, pejabat Eselon I ini juga ditahan di Rutan Salemba mulai 19 April – 8 Mei 2022, untuk proses penyidikan oleh penyidik.

Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-18/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

Indrasari Wisnu Wardhana dipersangkakan melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).

Dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat.

Yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor). 

Adapun peran Indrasari Wisnu Wardhana dalam dugaan korupsi ini, adalah menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...