KPK: Penyelesaian Aset Pemprov Kepri – Pemkot Batam Bukan Soal Menang Kalah, Tapi Pelayanan ke Masyarakat

Loading...

Suarasiber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam segera menuntaskan masalah aset.

Hal ini disampaikan saat rapat koordinasi penyelesaian aset secara daring pada Rabu (18/8/2021). Hadir dalam rapat ini Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan jajarannya.

Juga diundang bergabung Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

“Penyelesaian aset ini tidak akan ada pihak yang menang atau kalah. Ini semata-mata untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko dalam rilisnya yang dikirim ke suarasiber.com, Kamis (19/8/2021).

Aset yang bersengketa antara Pemprov Kepri dan Pemkot Batam merupakan aset hibah dari Pemprov Riau terkait pembentukan Pemprov Kepri pada tahun 2002. Aset tersebut berjumlah 6 bidang terdiri dari 2 tanah dan bangunan kantor pemerintah dan 4 rumah negara golongan II tipe B. Total luas 6 aset tersebut 3.847 meter persegi dan bernilai total Rp4,5 Miliar.

Permasalahan aset meliputi satu bidang tanah bangunan dan empat rumah negara yang tercatat di Pemprov Kepri sedangkan bangunan tercatat dan digunakan dalam tugas fungsi Pemkot Batam.

Sedangkan satu bidang tanah bangunan mengalami pencatatan ganda dengan Pemprov Kepri sementara tanah sesuai penetapan lokasi BP Batam atas nama Pemkot Batam.

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga mendorong pemerintah daerah (pmda) memaksimalkan fungsi perdata dan tata usaha negara (Datun) baik di Kejati Kepri maupun di Kejari Batam untuk memfasilitasi penyelesaian aset antara Pemprov Kepri dan Pemkot Batam.

Pemda diharapkan segera menyampaikan surat permintaan kepada Kajati Kepri terkait permintaan bantuan fasilitasi penyelesaian aset tersebut.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan kesediaannya untuk menerima hibah dari Pemkot Batam berupa 4 rumah dinas yang berada di Jl. Kartini III No. 7, 10, 11 dan 12 Sekupang Kota Batam yang akan digunakan untuk kepentingan pelayanan publik oleh Pemprov Kepri, termasuk juga untuk fasilitas rumah dinas pegawai Pemprov Kepri di Kota Batam.

Ansar juga bersedia untuk menyerahkan kepada Pemkot Batam aset tanah bangunan kantor yang berada di Jl. Ir. Sutami No.1 Sei Harapan, Sekupang Kota Batam dan Jl. Kartini No. 29 Sei Harapan, Sekupang Kota Batam.

“Dengan catatan, Pemprov Kepri masih akan menggunakan aset tanah bangunan kantor yang berada di Jl. Kartini No. 30 Sei Harapan, Sekupang Kota Batam yang akan digunakan sebagai Rumah Singgah untuk masyarakat Kepri yang membutuhkan tempat tinggal sementara di Kota Batam,” ujar Ansar.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan bahwa pada prinsipnya bersedia untuk menyerahkan aset-aset yang harus diserahkan kepada Pemprov Kepri.

Khusus untuk aset yang berada di Jl. Kartini No. 30, Rudi berharap agar diberikan waktu pinjam pakai yang cukup sampai akhir 2022 sehingga Pemkot Batam dapat menyiapkan anggaran untuk kantor OPD yang menempati gedung tersebut.

Asdatun Kejati Kepri Alex Sumarna bersedia memfasilitasi untuk proses penyelesaian aset antara Pemprov Kepri dan Pemkot Batam yang belum disepakati pada pertemuan kali ini.

KPK juga mendorong agar Pemprov Kepri dan Pemkot Batam dapat mengirimkan Surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri terkait permintaan bantuan fasilitasi penyelesaian aset.

Terkait dengan proses serah terima dan administrasi diminta agar dibuat tim khusus oleh Pemprov Kepri dan Pemkot Batam agar dapat dibahas proses teknis serah terima aset yang berada di Jl. Kartini No. 30 Sei harapan, Kec. Sekupang Kota Batam, termasuk jangka waktu penyerahan fisik.

Menutup kegiatan, KPK mengapresiasi komitmen, pembahasan, dan kesepakatan yang telah dibuat oleh Gubernur Kepri dan Walikota Batam beserta jajaran. Pemprov Kepri dan Pemkot Batam diminta agar dapat membuat Berita Acara Serah Terima Aset secara administratif selambat-lambatnya pada akhir bulan Agustus 2021.

Isi berita acara diantaranya akan mengatur serah terima aset, pinjam pakai, dan jadwal penyerahan aset secara fisik secara konprehensif. KPK akan terus memonitor proses penyerahan ini sampai tuntas.

“Dan untuk permasalahan jangka waktu penyerahan aset tanah bangunan kantor di Jl. Kartini No. 30 Sei harapan, Kec. Sekupang Kota Batam agar ditindaklanjuti dan difasilitasi secara teknis oleh Asdatun bersama Tim Khusus yang dibentuk oleh Pemprov Kepri dan Pemkot Batam,” pungkas Didik. (mat)

Loading...