Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syaratnya

Loading...

Suarasiber.com – Pemerintah memikirkan nasib 8,8 juta pekerja non esensial yang terpaksa dirumahkan bukan terkena PHK. Program bantuannya diberi nama bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta per pekerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan program itu diluncurkan demi mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan. Bangtuan Rp1 juta per orang merupakan bantuan 2 bulan sekaligus. Satu bulan bantuan sebesar Rp500 ribu.

Dikutip dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Jumat (23/7/2021), ada beberapa kriteria untuk mendapatkan bantuan ini.

  1. Bisa membuktikan diri sebagai WNI dengan NIK.
  2. Pekerja atau buruh yang boleh mengajukan diri sebagai penerima bantuan memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
  3. Pekerja penerima bantuan masih aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. Karenanya dibutuhkan nomor kartu kepesertaan sebagai bukti.
  4. Penerima bantuan adalah pekerja atau buruh yang terdampak PPKM dan bekerja di bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
  5. Pekerja atau buruh yang ditergetkan menerim bantuan adalah yang berada di Zona PPKM level 4.
  6. Terakhir, penerima adalah pekerja atau buruh yang dirumahkan atau mendapatkan pengurangan jam kerja, bukan di-PHK.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” kata Ida Fauziah dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (23/7/2021).

Dengan adanya BSU ini, Ibu Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” sambung Ida.

BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19,” kata Menteri Ida. (man)

Loading...