Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup di Daerah yang Jalankan PPKM Darurat

Loading...

Suarasiber.com – Pemerintah pusat resmi menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3 – 20 Juli 2021. Bagimana jam operasional mal hingga tempat ibadah di daerah yang menerapkannya?

Dijelaskan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan yang ditunjuk Presiden Jokowi memimpin PPKM Darurat, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup dan dibuka 20 Juli.

“Jadi kita berharap dalam waktu itu kita bisa menurunkan ini mungkin sampai di bawah 10 ribu atau dekat 10 ribu,” kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditutup sementara selama PPKM Darurat.

Sektor yang melayani kebutuhan sehari-hari tetap dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Misalnya pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan buka hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50 persen.

Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Rumah makan dan sejenisnya hanya boleh melayani pembelian secara bungkus. Lokasi wisata ditutup sementara. (man)

Loading...