Gugatan Isdianto – Suryani Terkait Hasil Pilkada Gubernur Kepri Ditolak MK

Loading...

Suarasiber.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Permohonan Perselisihan Hasil pilkada (PHP) Pilkada gubernur Provinsi Kepri yang diajukan calon gubernur dan wakil gubernur Isdianto-Suryani (Insani).

Sidang berlangsung secara marathon di Kantor MK yang bisa disaksikan masyarakat karena dilaksanakan daring, Selasa (16/2/2021).

Gugatan Isdianto – Suryani ini bernomor perkara 131/PHP.GUB-XIX/2021.

Dilihat suarasiber dari YouTube, keputusan ini dibacakan hakim pukul 15.27 WIB.

Ada 9 Hakim Mahkamah konstitusi yang membacakan putusan yaitu, Anuar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Arif Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul.

Juga ada Wahiduddin, Adams, Enny Nurbaningsi dan Suhartoyo dan Daniel Yusmic P.Foekh masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Dalam konklusi atau kesimpulan dan mempertimbangan permohonnan pemohon, Mahkamah Konstitusi menyatakan, Eskesepsi mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan hukum.

Mahkamah berwenang mengadili permohonan Aquo, dan ketiga permohonan pemohon masih dalam tenggang waktu yag ditentukan peraturan perundang-undangan.

Esksespri termohon dan pihak terkait, mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Pemohon tiak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Eksepsi lain dari pemohon dan terkait tidak dapat dipertimbangkan. Pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan

Sengketa Pilkada Gubernur Kepri bukanlah satu-satunya sidang di MK hari ini. Totalnya ada 30 perkara yang disidangkan, maka dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama pukul 09.00 WIB untuk delapan perkara. Dilanjutkan sesi kedua pukul 13.00 WIB untuk 12 perkara dan 16.00 WIB untuk 10 perkara.

Sidang pertama menyidangkan perkara sengketa hasil Pilkada Lampung Tengah, Karo (2 perkara), Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, dan Banjar (2 perkara).

Sedangkan pengucapan putusan dan ketetapan untuk perkara sengketa hasil Pilkada Banggai, Pulau Taliabu, Sorong Selatan (2 perkara), Ogan Komering Ulu Selatan, Tolitoli, Balikpapan, Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso dan Kepulauan Riau dibacakan pada sidang kedua.

Pengunjung yang datang langsung ke gedung MK mendapatkan pengawasan ketat khususnya terkait protokol kesehatan. (eko)

Loading...