Mau Dapat Bantuan Modal UKM? Ini Lho Caranya

Loading...

Suarasiber.com – Kabar gembira buat UKM, Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bantuan modal UMKM berlanjut di tahun 2021. Bagaimana mendapatkannya?

Program ini merupakan bantuan presiden (banpres) produktif senilai Rp 2,4 juta. Presiden Joko Widodo telah menggelar rapat dan mengarahkan UMKM tetap diberikan bantuan permodalan.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam press briefing virtual, Kamis (21/1/2021).

Namun ia tidak menjelaskan lebih rinci kapan kepastiannya bantuan ini diperpanjang. Terkait bantuan ini, tengah dipersiapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

UKM mana saja yang bisa mendapatkan bantuan ini, berikut syaratnya yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selanjutnya bagi yang dinyatakan memenuhi syarat, cara mendapatkan modal harus diusulkan oleh:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Harus diingat, calon penerima bantuan modal harus memiliki kelengkapan dokuman seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha dan nomor telepon.

Pemerintah telah menyediakan kemudahan untuk melakukan pengecekan bantuan modal ini. Salah satunya dengan mengakses lamaneform.bri.co.id/bpum.

Caranya hanya dengan memasukkan NIK KTP di formulir tersebut serta tidak lupa memasukkan kode verifikasi. Dengan demikian orang tak perlu lagi antre ke kantor cabang bank.

Yang lolos menerima bantuan akan mendapatkan pemberitahuan yang bisa diverifikasi dan dicairkan di BRI terdekat sambil membawa e-KTP.

Bagi yang gagal juga akan diberitahu, bunyi tulisannya Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM. (mat)

Loading...