Tenaga Ahli KSP: Siapa Bilang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Seumur Hidup?

Loading...

Suarasiberdotcom – Polemik soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT yang ada di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendapatkan penegasan Kantor Staf Presiden.

Melalui keterangan tertulisnya, Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fajar Dwi Wisnuwardhani mengatakan, “Siapa bilang PKWT seumur hidup?”

Menurut Fajar, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT masih dibatasi waktunya.

“PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP,” ujarnya, Rabu (4/11/2020).

Aturan tentang hal tersebut, tambah Fajar, ada dalam Pasal 56 ayat (4) UU Cipta Kerja. Di sana diterangkan ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam hal pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, selain batal demi hukum, UU Cipta Kerja juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan.

Lebih jelasnya ada di Pasal 58 ayat 2 yang bunyinya demikian:

Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Karenanya, pemerintah meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon. Pesangon tetap akan dibayarkan kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Fajar pun menyebutkan Pasal 61A UU Cipta Kerja, dijelaskan bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon.

Seperti pada Pasal 61A ayat 1 yang berbunyi:

Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.

Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Sebagai tambahan, pada Pasal 61A ayat 3 menjelaskan bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah.

Fajar juga menyampaikan jika UU Cipta Kerja menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat segera masuk lagi dalam dunia kerja.

Menurut Fajar, struktur dan skala upah menjadi hal yang wajib dalam UU Cipta Kerja sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan kompetisi yang sehat di antara pekerja sesuai dengan Pasal 92 UU Cipta Kerja. (mat)

Loading...