Bahtiar ke ASN: Kita Masih Digaji Negara, Wajib Netral

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pjs. Gubernur Bahtiar Baharuddin terus mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri untuk netral dalam Pilkada 2020.

Para pegawai diimbau dengan tegas tidak terlibat politik praktis.

“Kita ini sebagai ASN masih digaji dan dibiayai negara menggunakan APBD ataupun APBN. Oleh karena itu sebagai abdi negara wajib hukumnya bagi kita untuk netral,” kata saat video conference Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN dari Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (7/10/2020).

Acara dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau H. TS. Arif Fadillah, Kepala Badan Kesbangpol Linmas Lamidi dan Inspektur Daerah Irmendes. Juga terlihat Ketua KPU Kepri Sriwati dan Ketua Bawaslu Kepri Muhammad Sjahri Papene.

Kampanye ini dibuka resmi secara virtual oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, dihadiri Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua KPK RI Firli Bahrui, Ketua KASN Agus Pramusinto, beberapa pimpinan kementerian dan lembaga serta anggota KPU dan Bawaslu pusat.

Mengutip UU Nomor 5 Tahun 2014, Bahtiar menyebutkan sangat jelas bahwa ASN baik dalam Pemilu maupun Pilkada tetap memiliki hak politik untuk memilih.

Namun tidak boleh mengeksperasikannya di ruang publik karena terikat dan harus berpegang teguh pada sumpah jabatan, kode etik dan harus mematuhi larangan dalam undang-undang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN dalam pilkada.

”Bukan berarti tidak boleh memilih. Silakan pilih tapi nanti pada waktu pemilihan 09 Desember nanti di bilik suara. Di situlah nanti Anda kreasikan hak politiknya,” jelasnya.

Untuk mengawal netralitas ASN ini, Bahtiar mengharapkan peran serta semua masyarakat untuk ikut mengawasi di lapangan. Jika ada temuan pegawai ikut dalam pemenangan salah satu pasangan calon, segera laporkan ke aparat terkait, seperti Panwas, polisi dan KPU, dan nanti akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berdasarkan laporan tersebut, KASN akan mengeluarkan rekomendasi yang akan disampikan ke Pemerintah setempat untuk ditindaklanjuti hukuman yang tepat bagi ASN yang melanggar netralitas.

”Jika ada ASN yang ketahuan tidak netral akan kita lakukan penindakan dengan segera. Sanksinya cukup jelas, baik dari hukuman disiplin tingkat rendah, sedang, dan berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya.

Untuk menjaga netralitas itu, Pemprov Kepri pun menerbitkan Imbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara.

Imbauan bernomor 800/1363.1/BKPSDM-SET/2020 itu memang menindaklanjuti surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor 444/K.Bawaslu-KR/PM.00.01/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 perihal Imbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan demi terciptanya Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, serta berintegritas, beretika, bermartabat.

Dalam surat yang ditandantangi Sekdaprov H TS Arif Fadillah itu juga menyebutkan soal sanksi untuk mereka yang tidak netral. Karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 5 bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud akan dijatuhi hukuman disiplin.

Pada pasal 7 ayat (1) disebutkan tingkat hukuman disiplin terdiri dari, Hukuman disiplin ringan, Hukuman disiplin sedang hingga Hukuman Disiplin Berat. (mat)

Loading...