Bagaimana Kelanjutan PI 10 Persen?

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Walau telah menyelesaikan due diligence (Uji Tuntas) dan Akses Data dalam rangka Participating Interest (PI) 10% sejak akhir Februari lalu namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai kepastian Kepri memperoleh pendapatan dari pengelolaan blok Migas di Ande-Ande Lumut (AAL).

Tim Konsultan Migas Kepri yang melakukan due deligence terhadap perusahaan minyak negeri Kangguru Santos Northwest Natuna B.V melalui Ketua Tim nya Ir. Fachrizal atau yang akrab disapa Ical Long Enon menyebutkan bahwa saat ini proses PI 10% tersebut bukan terhenti namun ada tahapan administrasi yang masih dalam proses atau belum diselesaikan oleh pihak BUMD, PT. Pembangunan Kepri NWN yang dinahkodai oleh H. Huzrin Hood, MH dengan SKK Migas.

Ical Long Enon menambahkan bahwa waktu yang diberikan untuk menyelesaikan proses administrasi tersebut adalah 180 hari sejak due diligence yang artinya sudah tidak lama lagi, “Saya pun kurang paham apa kendala detailnya, tapi saya yakin semua akan selesai tepat waktu” ujar Ical pada Suarasiber.com lewat saluran telepon, Jumat (26/7/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya pelaksanaan PI 10% merupakan keberpihakan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 menjelaskan bahwa tujuan PI 10% ini adalah meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyatakan minat ikut dalam pengelolaan Migas dan hal ini dibuktikan dengan telah dilakukan nya Penandatanganan Confidential Agreement (CA) oleh H. Huzrin Hood, SH,MH selaku Dirut PT. Pembangunan Kepri NWN, BUMD milik Kepri yang bergerak di bidang Migas pada tanggal 21/2/2019 di kantor Santos Northwest Natuna B.V. di bilangan Ratu Plaza Jakarta.

Penandatanganan CA itu juga sebagai tanda dimulainya due diligence (uji tuntas) dan akses data dalam mendapatkan Participating Interest 10% tersebut. “Kami bersyukur pada Allah SWT karena Kepri diberi amanah mengelola kekayaan alamnya sendiri, ini semua berkat doa dan harapan masyarakat Kepri”. Ujar Huzrin kala itu.

Hadir menyaksikan proses penandatanganan CA, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Drs. Jamhur Ismail, MM, dan Konsultan Migas Kepri Ir. Fachrizal dan Buana F Februari, SE,SH,MM, dan dengan telah ditandatangani nya dokumen CA maka tinggal menunggu jawaban dari Pemprov Kepri terhadap hasil due diligence dan pernyataan minat dengan memilih salah satu dari 2 opsi yang ditawarkan oleh Kontraktor Migas Santos Northwest Natuna B.V.

Ical Long Enon mengatakan, dalam proses PI 10% pihaknya selaku Konsultan Migas saat melakukan due diligence belum dan tidak menerima pembayaran apapun atas jasa yang dikerjakan dan menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari komitmennya untuk ikut memajukan daerah sendiri mengingat Blok Ande-Ande Lumut terletak di Anambas yang merupakan tempat kelahiran nya. “Migas Kepri apabila dikelola dengan baik akan mampu meningkatkan PAD dan berujung pada kesejahteraan masyarakat Kepri, pungkas Ical. (ffb)

Loading...