Alhamdulillah, Due Diligence PI 10 Persen untuk Kepri Diteken

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Pemprov Kepri akhirnya mendapatkan Participating Interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan Minyak Bumi dan Gas di Kepulauan Riau. Penandatanganan dilakukan pejabat PT Pembangunan Kepri NWN di Kantor Santos Northwest Natuna BV, Ratu Plaza, Jakarta barusan.

Pelaksanaan PI 10 persen merupakan keberpihakan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 menjelaskan bahwa tujuan PI 10 persen ini adalah meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas.

Pemprov Kepri telah menyatakan minat ikut dalam pengelolaan Migas dan buktinya adalah penandatanganan Confidential Agreement (CA) oleh Dirut PT Pembangunan Kepri NWN, H Huzrin Hood SH MH di Jakarta hari ini, Kamis (21/2/2019).

PT Pembangunan Kepri NWN adalah BUMD milik Kepri yang bergerak di bidang Migas. Penandatanganan CA itu juga sebagai tanda dimulainya proses due diligence (uji tuntas) dan akses data dalam mendapatkan Participating Interest 10 persen tersebut.

“Kami bersyukur pada Allah SWT karena Kepri diberi amanat mengelola kekayaan alamnya sendiri, ini semua berkat doa dan harapan masyarakat Kepri,” ujar Huzrin.

Hadir menyaksikan proses penandatanganan CA, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau Drs Jamhur Ismail MM dan Konsultan Migas Kepri Ir Fachrizal dan Buana F Februari SE SH MM.

Selanjutnya tinggal menunggu rekomendasi dari SKK Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI yang prosesnya paling lama 3 bulan.

“Sudah tercapai target di PI Migas 10 persen, tugas saya yang masih belum tuntas di labuh jangkar dan Kewenangan Kepri di Laut 0-12 Mil, semua untuk PAD dan kesejahteraan masyarakat Kepri,” sebut Jamhur. (ffb)

Loading...