Pemkab Lingga Buka Sosialisasi UU Penghapusan KDRT

Loading...

LINGGA (suarasiber) – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga buka sosialisasi Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT) Tahun anggaran 2019. Aula Hotel Lingga Pesona, Senin (17/6/2019)

Acara diawali dengan dimeriahkan tarian melayu oleh sanggar seni pelangi yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa sebagai wujud harap kelancaran kegiatan.

Adapun peserta pada kegiatan ini berjumlah 135 orang yang berasal dari seluruh pengurus Dharma wanita persatuan Kabupaten Lingga, Dharma Wanita Kecamatan organisasi-organisasi wanita lainnya.

Diketahui kegiatan ini berasal dari APBD Kabupaten Lingga tahun 2019 melalui Dinas Sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Dalam sambutannya, Kepala Dinsos-P3A Lingga melalui Kepala Seksi (Kasi) Penanganan Tindak Kekerasan dan Trafficking, Qamariah mengatakan, selain UU Nomor 23 tahun 2014, pedoman sosialisasi tersebut juga sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Perdagangan Orang.

“Tujuan dari kegiatan ini memberikan info dan pemahaman kepada peserta, khususnya Dharma wanita dan organisasi wanita lainnya dalam kehidupan berumah tangga. Kemudian pentingnya peran laki-laki dalam menekan tindak kekerasan dan anak,” sebutnya .

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga, Juramadi Esram yang membuka resmi kegiatan tersebut sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Dinsos-P3A Lingga ini.

Dikatakannya sosialisasi tentang P-KDRT tersebut berfungsi untuk memberikan pencerahan kepada pasangan yang sudah menikah.

“Perselingkuhan itu juga merupakan salah satu kekerasan dalam rumah tangga, jadi tidak hanyan kekerasan fisik, hal semacam itu juga merupkan salah satu KDRT,” jelasnya.(mat)

Loading...