Wartawan Wajib Miliki Standar Kompetensi

Loading...

BANDUNG (suarasiber.com) – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan Dewan Pers, Kamsul Hasan, menegaskan wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya wajib memiliki standar kompotensi yang memadai sebagai alat ukur profesionalitas.

“Standar kompetensi ini bukan untuk membatasi hak azasi warga negara menjadi wartawan. Tapi, untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga kehormatan profesi wartawan,” tegas Kamsul kepada suarasiber.com di Bandung, Kamis (25/4/2019).

Ketua Komisi Kompetensi Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu, berada di Bandung dalam rangka memenuhi undang PWI Bandung sebagai penguji pada kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diadakan di The Trans Luxury Hotel, Bandung.

“Kompetensi wartawan itu sangat erat kaitannya dengan kemampuan intelektualitas dan kemampuan memahami etika, konsepsi berita dan hukum pers. Karena itu, UKW dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Kamsul juga menjelaskan perbedaan pers dengan media sosial. Menurutnya, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik.

“Sebaliknya, media sosial itu bersifat pribadi dan tidak diatur oleh Undang-Undang dan kode etik. Karena itu, berita yang disiarkan oleh media sosial tidak boleh dikutip oleh pers sebelum diverifikasi atau dikonfirmasi kebenarannya,” bebernya.

Dalam UKW yang diikuti 38 orang wartawan dari berbagai media dan daerah itu, penguji memasukkan materi terkait Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sebagai panduan wartawan dalam memberitakan kasus-kasus pidana yang melibatkan anak.

“Materi UKW kali ini, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mulai tahun ini, PPRA sudah harus dipakai oleh media untuk pemberitaan yang lebih ramah anak,” katanya. (aip)

Loading...