Akun Medsos Kampanye Harus Dinonaktifkan atau Hapus

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tahapan kampanye sudah berakhir. tanggal 14 – 16 April adalah masa tenang, hingga 17 April nanti coblosan. Bawaslu Tanjungpinang mengingatkan jangan lagi kampanye apalagi bagi duit (politik uang).

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, menjelaskan masa tenang dilarang kampanye. Baik media massa, datang ke warga, bahkan melalui sosial media.

“Bahkan akun media sosial sudah harus dinonaktifkan atau dihapus,” tegas Zaini.

Terutama tidak melakukan money politik, jika ada yang terbukti melakukan money politik, ada saksi pidana 4 tahun penjara dan 48 Juta denda uang yang siap menanti, bahkan diskualifikasi sebagai calon.

Larangan tersebut diatur di dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu, dan PKPU No.23 Tahun 2018 tentang Kampenye.

Jika ada peserta pemilu yang melakukannya, maka Bawaslu akan melakukan proses penindakan dugaan pelanggaran. Diharapkan warga dapat melaporkannya jika ada indikasi kampanye dan money politik di tengah masyarakat.

Sebagai upaya mengantisipasinya, Bawaslu sudah mengirimkan surat administrasi terhadap aturan dan larangan tersebut.

Dalam penguatan pengawasan, Bawaslu menggerakkan semua Panwaslu Kecamatan, Kelurahan, serta 567 Pengawas TPS, serta Pamantau Pemilu, Relawan, dan masyarakat.

Bagi masyarakat yang menemui adanya kegiatan kampanye dan dugaan money politik, segera laporkan ke jajaran pengawas untuk ditindaklanjuti, dalam penanganan dugaan pelanggaran. (mat)

Loading...