13 Taruna Akpol Penganiaya Junior hingga Meninggal Dipecat

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan (Kalemdiklat) Polri Komjen Arief Sulistyanto mewujudkan janjinya untuk membentuk sumber daya manusia (SDM) Polri yang paripurna. Saat ini ia menuntaskan kasus hukum 13 taruna Akpol yang sudah 2 tahun terkatung-katung.

Nasib ke-13 taruna ini tak ada kepastian selama hampir 2 tahun pasca terlibat dalam kasus tewasnya taruna tingkat II Muhammad Adam pada 18 Mei 2017 silam. Arief mendorong digelarnya sidang Dewan Akademik (Wanak) Akpol yang salah satu agendanya memutuskan nasib mereka.

Sidang Dewan Akademi berlangsung Senin (11/2/2019) pukul 13.00 WIB, dipimpin Gubernur Akpol Irjen Rycko Amelza Dahniel dihadiri Kalemdiklat, sejumlah PJU Akpol sebagai anggota tetap termasuk anggota Kehormatan dari Itwasum, Divpropam, Lemdiklat, SSDM Polri, dan seluruh anggota tidak tetap.

Baca Juga:

Peserta Tour de Bintan 2019 Harus Posisi 25 Persen Teratas untuk Mengamankan Peringkat Juara Dunia

Digelar 29 Mei – 1 Maret 2019, Tour de Bintan jadi Kualifikasi Kejuaraan Dunia UCI Gran
Fondo

Kajati Kepri Dalami Kembali Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Oknum Anggota DPRD Bintan 2015

Camat Jemaja Ingatkan Peserta Musrenbang Serius Bahas Usulan Program

Kajati Kepri: Jika Kamu Tidak Berubah, Kamu Mati

Dalam sidang tertutup di Gedung Paramarta komplek Akpol yang berakhir pukul 23.30 WIB akhirnya memutuskan ke-13 taruna tersebut dikenakan sanksi terberat yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hornat (PTDH) alias dikeluarkan.

Sebenarnya ada 14 orang terlibat, namun pelaku utamanya, Christian Admadibrata Sermunes, telah dikeluarkan pada Wanak yang lebih dulu digelar pada Juli 2018 silam.

Ke-13 taruna tersebut ialah Martinus Bentanone, Gilbert Jordi Nahumury, Gibrail Chartens Manorek, Rinox Lewi Wattimena, Joshua Evan Dwitia Pabisa, dan Reza Ananta Pribadi. Lalu ada Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditya Khaimara Urfan, Chikita Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Heri Avianto.

Sebelumnya ke-13 orang itu juga sudah di vonis tapi saat itu sidang Wanak belum juga digelar. (mat)

Loading...