Pesan Komjen Arief di Akpol: Jangan Memukul Sejak Hari Ini, Hilangkan Tradisi Kekerasan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kalemdiklat Komjen Arief Sulistyanto menegaskan kepada seluruh taruna Akpol untuk menghilangkan tradisi kekerasan. Menurutnya negara rugi kalau Akpol melahirkan lulusan berkarakter pro kekerasan.

Hal itu disampaikan Arief di Kampus Akpol, Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/2/2019) sebelum menghadiri Sidang Wanak yang akhirnya memutuskan memecat 13 taruna Akpol yang terlibat penganiayaan juniornya hingga meninggal. Kasus ini sudah terkatung-katung selama dua tahun. Arieflah yang mendorong agar Wanak segera bersidang untuk memutuskan kasus ini.

Soal budaya kekerasan memang menjadi perhatian khusus Arief. Dan saat memberikan kuliah umum di Akpol hari itu, yang diikuti oleh 1.134 taruna seluruh tingkat, ia meminta dihentikannya budaya kekerasan oleh senior kepada juniornya.

Mantan Asisten SDM Polri ini mengatakan tak akan segan mengambil tindakan tegas bagi mereka yang terbukti melanggar.

“Jangan memukul dan melakukan kekerasan sejak hari ini. Tradisi kekerasan senior terhadap junior adalah perilaku yang harus dihilangkan. Senior harusnya mengayomi dan membimbing, tanamkan budaya asih – asah – asuh dalam hubungan senior junior. Jadilah senior yang disegani bukan senior yang ditakuti. Negara akan rugi kalau Akpol meluluskan perwira yang berkarakter pro kekerasan karena tidak sesuai dengan pola Democratic Policing,” beber Arief.

Sementara terkait penganiayaan senir ke junior hingga meninggal, Arief mengatakan Sidang Wanak harus segera digelar dan memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan yang ada karena permasalahan ini sudah berjalan lama.

Keputusan harus cepat diambil demi masa depan Akpol dan juga demi masa depan para taruna yang bermasalah tersebut agar mereka dapat melanjutkan jenjang kareir lain saat keluar dari Akpol.

“Bersyukur akhirnya keputusan sudah dilakukan secepatnya untuk memberikan kepastian dan demi menjaga marwah Akpol sebagai pencetak Pemimpin Polri masa depan” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/2/2019).

Baca Juga:

Peserta Tour de Bintan 2019 Harus Posisi 25 Persen Teratas untuk Mengamankan Peringkat Juara Dunia

Digelar 29 Mei – 1 Maret 2019, Tour de Bintan jadi Kualifikasi Kejuaraan Dunia UCI Gran Fondo

Kajati Kepri Dalami Kembali Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Oknum Anggota DPRD Bintan 2015

Camat Jemaja Ingatkan Peserta Musrenbang Serius Bahas Usulan Program

Sidang Wanak digelar setelah adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan ke-13 taruna dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan variasi hukuman yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berbunyi: untuk diangkat menjadi anggota Polri, seorang calon harus memenuhi syarat tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan.

Artinya secara hukum, tambah Arief, ke-13 taruna itu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Polri. Juga ada pertimbangan hukum lain seperti berdasarkan Pasal 268 ayat (1) KUHAP permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.

Disamping itu dalam Pasal 92 ayat (4) huruf b Peraturan Gubernur Akpol Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kehidupan Taruna Akademi Kepolisian menyatakan: melakukan perbuatan pelanggaran berat dan/atau tindak pidana yang didukung dengan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil keputusan Sidang Wanak tidak dapat dipertahankan untuk tetap mengikuti pendidikan. (mat)

Loading...